Sistem Informasi SKPP Digital – Bidang Perbendaharaan

Portal Pelacakan
Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyediakan layanan informasi status pengajuan SKPP secara daring guna mendukung transparansi dan kemudahan pelayanan administrasi kepegawaian.

Lacak Status Pengajuan SKPP
🌊 Kepulauan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
0
Total Pengajuan SKPP
0
SKPP Telah Diterbitkan
≤ 3
Hari Kerja Rata-rata Proses
24/7
Akses Pelacakan Daring
Pelacakan Status Pengajuan

Cek Status Pengajuan SKPP Anda

Masukkan Nomor Pengajuan dan Kode Akses yang tertera pada Tanda Terima Pengajuan yang diberikan oleh petugas loket Bidang Perbendaharaan.

ℹ️ Nomor Pengajuan dan Kode Akses tercantum pada Tanda Terima yang diberikan petugas loket saat berkas didaftarkan.
Tata Cara Pengajuan

Prosedur Pengajuan SKPP

Berikut adalah tahapan proses penerbitan SKPP di Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT sesuai dengan SOP yang berlaku.

01
📋
Penyiapan Dokumen Persyaratan
SK Pensiun/Berhenti/Pindah, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Daftar Gaji Terakhir, KTP, dan pas foto 3×4 berlatar merah (2 lembar).
02
🏢
Penyerahan Berkas ke Loket
Berkas diserahkan ke Loket Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Staf Bidang Perbendaharaan melakukan penerimaan, pencatatan, dan verifikasi kelengkapan berkas.
03
🖥️
Proses Kekurangan Pangkat (Jika Ada)
Apabila terdapat kenaikan pangkat pengabdian, Operator SIMgaji menghitung selisih kekurangan pembayaran, selanjutnya Bendahara Gaji OPD menyusun SPP-SPM dan Bidang Perbendaharaan memproses SP2D.
04
🖊️
Penyusunan dan Pemeriksaan SKPP
Konsep SKPP disusun oleh Penyusun SKPP, diperiksa Staf Pengampuh OPD, diparaf Kepala Subbidang, selanjutnya ditandatangani Kuasa BUD.
05
📸
Penyelesaian Dokumen SKPP
Foto PNS ditempel pada SKPP, dokumen diberi nomor register dan cap dinas. Proses tanpa pangkat pengabdian diselesaikan dalam 3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
06
Penyerahan SKPP kepada Pemohon
SKPP diserahkan kepada PNS yang bersangkutan atau Bendahara Gaji OPD dengan tanda terima. Status pengajuan pada portal akan berubah menjadi "Selesai".